Hak Istri dalam Perceraian, Pelajaran dari Kasus Lulu Tobing

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 7 November 2023 | 08:17 WIB
26 Tahun kecanduan rokok, Lulu Tobing bangga sudah bisa berhenti (Instagram @lutob)
26 Tahun kecanduan rokok, Lulu Tobing bangga sudah bisa berhenti (Instagram @lutob)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Lulu Tobing, seorang artis, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Mulia.

Pasangan ini telah menghadapi konflik dalam rumah tangga mereka, dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2021.

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, perkara cerai ini masuk pada tanggal 23 Oktober 2023 dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis, seperti yang dilaporkan detik pada Senin, 6 November 2023.

Kedua belah pihak, Lulu dan Bani, dikabarkan mengikuti proses mediasi, dan Pengadilan Agama berharap adanya perdamaian di antara mereka.

Pada tahun 2021, detik juga melaporkan bahwa pasangan ini telah menghadiri 13 kali sidang cerai, namun pengadilan menolaknya.

Hingga 14 hari setelah putusan tersebut, tidak ada banding yang diajukan oleh Bani atau Lulu, sehingga mereka dianggap rujuk dan melanjutkan rumah tangga.

Meskipun rumah tangga Lulu Tobing mengalami perjalanan yang sulit, ada pelajaran keuangan yang dapat dipetik dari setiap kasus perceraian, terutama saat seorang perempuan mengajukan gugatan cerai.

Apabila gugatan cerai diterima, berikut adalah hak-hak seorang perempuan dalam kasus ini:

1. Hak Atas Nafkah Mut'ah dan Iddah:

Menurut Hukumonline, dalam kasus cerai gugat, istri masih berhak atas nafkah mut'ah dan iddah selama tidak terjadi nusyuz.

Iddah adalah masa di mana perempuan tidak dapat dipinang dalam ajaran agama Islam setelah putusan perceraian.

Nafkah ini diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, selama mantan istri tidak melakukan tindakan tidak taat atau membangkang tanpa alasan yang sah terhadap suami, seperti yang diatur dalam KHI Pasal 152.

 

2. Mahar sebagai Hak Pribadi:

Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan menjadi hak pribadinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X