Oleh karena itu, istri yang mengajukan gugatan cerai tidak diwajibkan mengembalikan mahar, karena mahar merupakan hak pribadi calon istri.
Hal ini karena mahar diberikan sebelum sahnya ikatan pernikahan, pada saat proses ijab qabul.
Meskipun ada pandangan yang berbeda, yaitu bahwa ketika sang istri yang menggugat cerai, nafkah tersebut dianggap tidak ada.
Dalam situasi istri yang mengajukan gugatan cerai, istri tidak diwajibkan mengembalikan mas kawin karena mahar dianggap sebagai hak pribadi calon istri, sesuai dengan Pasal 32 KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Pandangan ini disebabkan karena kewajiban istri yang menggugat adalah membayar uang tebusan (iwad) sesuai kesepakatan yang telah dibuat. ***
Artikel Terkait
Olivia Munn Bangga Naiki Triumph, Pernah Diberikan Motor BMW oleh Mantan Pacar saat Ultah
Maxime Bouttier Hadiri Ulang Tahun Ashanty dengan Luna Maya, Menepis Rumor Putus
Luna Maya Menghapus Semua Foto Maxime Bouttier dari Akun Media Sosialnya: Suka-suka Gua Lah...
Biodata Maxime Bouttier Lengkap dari Agama dan Usia, hingga Status Hubungan dengan Luna Maya
Mengejutkan! Lulu Tobing Mengajukan Gugatan Cerai Kembali Terhadap Suaminya
Lulu Tobing dan Bani Mulia Maulana Diberi Waktu 2 Minggu untuk Mediasi
Kembali di Ujung Perpisahan, Perjalanan Cinta Lulu Tobing Ternyata Pernah Cinlok dengan Ari Wibowo