Hak Istri dalam Perceraian, Pelajaran dari Kasus Lulu Tobing

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 7 November 2023 | 08:17 WIB
26 Tahun kecanduan rokok, Lulu Tobing bangga sudah bisa berhenti (Instagram @lutob)
26 Tahun kecanduan rokok, Lulu Tobing bangga sudah bisa berhenti (Instagram @lutob)

Oleh karena itu, istri yang mengajukan gugatan cerai tidak diwajibkan mengembalikan mahar, karena mahar merupakan hak pribadi calon istri.

Hal ini karena mahar diberikan sebelum sahnya ikatan pernikahan, pada saat proses ijab qabul.

Meskipun ada pandangan yang berbeda, yaitu bahwa ketika sang istri yang menggugat cerai, nafkah tersebut dianggap tidak ada.

Dalam situasi istri yang mengajukan gugatan cerai, istri tidak diwajibkan mengembalikan mas kawin karena mahar dianggap sebagai hak pribadi calon istri, sesuai dengan Pasal 32 KHI yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Pandangan ini disebabkan karena kewajiban istri yang menggugat adalah membayar uang tebusan (iwad) sesuai kesepakatan yang telah dibuat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X