Lolly, Anak Nikita Mirzani, Kini Berada di Bawah Pengasuhan Keluarga

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 22 Januari 2025 | 07:59 WIB
Lolly, anak Nikita Mirzani akhirnya dikembalikan ke pihak keluarga setelah sempat kabur dari rumah orang tuanya (Foto: Ist)
Lolly, anak Nikita Mirzani akhirnya dikembalikan ke pihak keluarga setelah sempat kabur dari rumah orang tuanya (Foto: Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani, resmi diserahkan kepada pihak keluarga oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penyerahan ini dilakukan sesuai prosedur, namun menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani tidak hadir dalam proses tersebut.

Baca Juga: Banjir Bandang di Jawa Tengah: 23 Desa Terendam, 7 Desa Grobogan Terisolasi

Apa alasan di balik ketidakhadirannya? Berikut kronologinya.

Laura Meizani, atau yang akrab disapa Lolly, putri Nikita Mirzani, resmi diserahkan kepada pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025.

"Ya, sudah dijemput pada Jumat kemarin," ungkap Nurma saat dimintai keterangan, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Kontroversi Elon Musk, Hormat ala Nazi di Pelantikan Donald Trump dan Dukungan untuk AfD

Menurut Nurma, penyerahan Lolly dilakukan dengan prosedur yang jelas, disertai surat berita acara penyerahan kepada pihak keluarga.

Dijemput oleh Anggota Keluarga
Lolly dijemput oleh bude-nya, yang merupakan anggota keluarga Nikita Mirzani.

Proses penyerahan dilakukan setelah pihak RS Polri menyatakan pemeriksaan terhadap Lolly selesai.

"Pihak Rumah Sakit Polri menghubungi penyidik bahwa pemeriksaannya sudah selesai. Kemudian penyidik menghubungi NM (Nikita Mirzani) selaku orang tua, dan yang datang adalah kuasa hukum serta bude ananda LM," jelas Nurma.

Baca Juga: Livy Renata Sindir Deddy Corbuzier, Bahas Lagi Kontroversi Podcast dengan Catheez

Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa proses penyerahan berlangsung tanpa unsur pemaksaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyidik menyerahkan apa adanya, tidak ada pemaksaan kepada kuasa hukum atau bude-nya," tegas Nurma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X