Fanny Soegi Ungkap Masalah Royalti Lagu 'Asmalibrasi' dengan Soegi Bornean

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Senin, 9 September 2024 | 21:09 WIB
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean. (Instagram.com @fannysoegi)
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean. (Instagram.com @fannysoegi)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) mengungkapkan keluhannya terkait royalti dengan band lamanya, Soegi Bornean.

Melalui akun media sosial pribadinya, Fanny mengklaim bahwa lagu ciptaannya, "Asmalibrasi," tidak memberikan keuntungan baginya, meskipun lagu tersebut diklaim telah menghasilkan royalti ratusan juta.

Baca Juga: Hati Bunga Zainal Hancur, Orang Terpercaya Tega Tipu Miliaran Rupiah, Begini Ratapan Kesedihannya

"Bayangkan saja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai harus meminjam uang untuk membayar sekolah anaknya," ungkap Fanny melalui akun Twitter pribadinya @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.

Pernyataan mantan vokalis ini memicu perhatian publik dan mendorong Soegi Bornean Musik, perusahaan yang menangani band tersebut, untuk memberikan klarifikasi.

"Soal royalti Asmalibrasi, sejak awal, kami selalu mendistribusikan sesuai dengan kesepakatan," tulis Soegi Bornean Musik melalui akun Instagram resmi mereka @soegiborneanmusik, Senin, 9 September 2024.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk melakukan rekonsiliasi terkait royalti dengan pihak ahli jika diperlukan.

Baca Juga: Mendaki 13 Gunung, Wendy Walters Temukan Ketenangan Pasca Perceraian

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan hak cipta yang tepat bagi para pencipta lagu.

Di Indonesia, hak cipta dan royalti diatur oleh peraturan pemerintah.

Aturan Hak Cipta di Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik di Indonesia.

Menurut aturan tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemegang hak terkait.

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak ini dilindungi oleh undang-undang tanpa mengurangi batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Scholar Hub UI, Instagram Soegi Bornean

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X