Rebecca Klopper Lega Pelaku Penyebar Video Dewasa Divonis 3 Tahun Penjara

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Jumat, 19 Januari 2024 | 11:05 WIB
Artis Rebecca Klopper. (Pontianak Globe/Instagram @rklopperr)
Artis Rebecca Klopper. (Pontianak Globe/Instagram @rklopperr)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Rebecca Klopper, artis yang sempat menjadi korban penyebaran video dewasa mirip dirinya, menyampaikan tanggapannya usai pelaku penyebar video tersebut divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: Barcelona Tembus Perempat Final Copa del Rey, Usai Comeback Melawan Unionistas

Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengaku lega dengan putusan tersebut.

Ia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Saya lega dengan putusan tersebut. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menyebarluaskan konten yang tidak pantas," kata Sandy Arifin dalam keterangannya.

Baca Juga: Terkini! Gempa M5,4 Guncang Ulubongka, Tojo Una-una, Tak Berpotensi Tsunami

Sandy Arifin juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengusut kasus ini.

Ia juga berterima kasih kepada para penggemarnya yang telah memberikan dukungan selama ini.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Firlen, terdakwa penyebar video dewasa mirip Rebecca Klopper, terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sederet Selebriti Mulai Raffi Ahmad, Nagita Slavina hingga Happy Asmara Saksikan Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina

Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ia juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada Rebecca Klopper sebesar Rp50 juta.

Kasus penyebaran video dewasa mirip Rebecca Klopper ini terjadi pada Agustus 2022. Video tersebut beredar luas di media sosial dan membuat Rebecca Klopper mengalami trauma.

Rebecca Klopper kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi kemudian berhasil menangkap Bayu Firlen pada September 2022. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X