PONTIANAKGLOBE -- Direktorat Jenderal Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyambangi Content Overseas Distribution Association (CODA) Jepang untuk studi penanggulangan pembajakan hak cipta.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo mengatakan pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait dalam menanggulangi barang palsu dan pembajakan yang beredar di pasaran luring dan daring.
"[Ini] ajang bertukar pengalaman dalam meningkatkan kualitas upaya penanggulangan pembajakan hak cipta. Pemerintah Indonesia dapat menerapkan hal serupa untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta," kata Anom dari siaran pers dikutip Pontianak Globe, Selasa (13 Desember 2022).
Sementara itu Direktur CODA, Takeru Goto mengatakan memberantas pembajakan hak cipta di zaman sekarang sangat sulit sebab banyak sekali pelanggaran yang dilakukan secara daring. Oleh karena itu, CODA punya tim investigasi melacakan pembacakan melalui daring.
"CODA mengantisipasi pelanggaran tersebut dengan mendaftarkan satu merek yaitu CJ merek. Apabila ada pemilik hak cipta yang haknya dilanggar dapat menggunakan logo tersebut, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran merek," kata Takeru.
Merek CJ tersebut meliputi 4 kelas yaitu kelas 9 terdiri dari CD, DVD, bluray, game software; kelas 16: publikasi, kelas 28: mainan; dan kelas 41: publikasi elektronik, gambar, video melalui internet.
Dia menjelaskan caranya menggunakan google untuk menghapus program yang diduga melanggar hak cipta dan melakukan take down terhadap situs yang melanggar dengan mengirimkan request ke CDN serta meminta untuk menghentikan iklan di situs-situs bajakan tersebut.
Ada 4 team untuk melakukan investigasi secara legal untuk menyelidiki pihak-pihak yang melakukan pembajakan terutama investigasi kepada situs yang tidak mau memberikan informasi terhadap IP address-nya.