Stadion Sriwedari Surakarta Bisa Menggelar Event Organizer, Warga Pantau Persyaratan di Sini Ya

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Sabtu, 26 November 2022 | 09:15 WIB
Pemain Persis Solo berlatih di lapangan Sriwedari Surakarta.  (Sumber: Tangkapan layar youtube Persis Solo TV)
Pemain Persis Solo berlatih di lapangan Sriwedari Surakarta. (Sumber: Tangkapan layar youtube Persis Solo TV)

PONTIANAKGLOBE -- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta sebagai pengelola Stadion Sriwedari membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk menggunakan stadion bersejarah itu melaksanakan berbagai acara.

Di stadion ada fasilitas seperti lapangan bola, lintasan atletik, dan lahan parkit stadion yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan even organizer atau kegiatan lainnya.

Namun demikian, masyarakat tidak bisa serta merta membuat acara di stadion karena mesti mengurus perizinannya. Berikut, sejumlah persyaratannya:

1. Masuk website piranti saras Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta (https://pirantisaras.surakarta.go.id/)
2. Pilih Daftar Perizinan
3. Pilih Stadion Sriwedari (Event / Kegiatan / Pertunjukan)
4. Pilih pendaftaran permohonan
5. Mengisi identitas diri (KTP/SIM/Nomor KK/paspor)
6. Mengisi data pada bagian pemohon, permohonan, dan persyaratan (fotocopy KTP bersifat tidak wajib dan foto pemohon bersifat wajib)
7. Lakukan verifikasi data dan penyerahan berkas sesuai ketentuan yang ada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta.
8. Data yang telah terverifikasi, maka pemohon akan melakukan pembayaran retribusi melalui Bank Jateng
9. Bukti pembayaran akan diterbitkan Bank Jateng
10. Penyerahan SK kepada pemohon

Dinas Kepemudaan dan Olaharga Kota Surakarta menyebutkan pengurusan perizinan secara online dan verifikasi data offline. Sementara itu untuk nomila retribusi yang dibebankan kepada pemohon berbeda satu fasilitas dan fasilitas lainnya. Saat online, nominal retribusi dapat diketahui.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Pemkot Solo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X