PONTIANAKGLOBE -- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta sebagai pengelola Stadion Sriwedari membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk menggunakan stadion bersejarah itu melaksanakan berbagai acara.
Di stadion ada fasilitas seperti lapangan bola, lintasan atletik, dan lahan parkit stadion yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan even organizer atau kegiatan lainnya.
Namun demikian, masyarakat tidak bisa serta merta membuat acara di stadion karena mesti mengurus perizinannya. Berikut, sejumlah persyaratannya:
1. Masuk website piranti saras Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta (https://pirantisaras.surakarta.go.id/)
2. Pilih Daftar Perizinan
3. Pilih Stadion Sriwedari (Event / Kegiatan / Pertunjukan)
4. Pilih pendaftaran permohonan
5. Mengisi identitas diri (KTP/SIM/Nomor KK/paspor)
6. Mengisi data pada bagian pemohon, permohonan, dan persyaratan (fotocopy KTP bersifat tidak wajib dan foto pemohon bersifat wajib)
7. Lakukan verifikasi data dan penyerahan berkas sesuai ketentuan yang ada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Surakarta.
8. Data yang telah terverifikasi, maka pemohon akan melakukan pembayaran retribusi melalui Bank Jateng
9. Bukti pembayaran akan diterbitkan Bank Jateng
10. Penyerahan SK kepada pemohon
Dinas Kepemudaan dan Olaharga Kota Surakarta menyebutkan pengurusan perizinan secara online dan verifikasi data offline. Sementara itu untuk nomila retribusi yang dibebankan kepada pemohon berbeda satu fasilitas dan fasilitas lainnya. Saat online, nominal retribusi dapat diketahui.
Artikel Terkait
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Membuat Dunia Menangis. Barcelona hingga hingga Manchester United Ucapkan Duka
Masjid Sheikh Zayed Solo akan Dikelola Secara Profesional, Begitu Kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin