PONTIANAKGLOBE -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Setu, tukang becak dan Muhammad Thoha yang bersalah melakukan pengambilan uang melalui bank BCA tanpa sepengetahun pemilik rekening.
Hakim menyatakan Setu terbukti salah dan mendapat hukuman penjara selama 10 bulan dan Muhammad Thoha selama 3,5 tahun penjara, pada sidang yang berlangsung Senin (6 Februari 2023).
Dilansir dari laman SIPP PN-Surabaya, tuntutan dari perkara pencurian dengan nomor 2729/Pid.B/2022/PN Sby yang didaftarkan pada 13 Desember 2022 itu adalah Setu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Pengadilan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp48 juta, satu unit handphone merek Vivo A53 dan satu buah CD rekaman CCTV.
Awal mula perkara tersebut berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Muin Zachry bahwa Setu bersama Mohammad Thoha mengambil uang di tabungan milik Muin Zachry pada 3 Agustus 2022 melalui pin e-banking. Di dalam tabungan tersebut ada saldo senilai Rp345 juta.
Saksi Mohammad Thoha kemudian mengambil slip penarikan uang di PGS Surabaya Bank BCA. Dia kemudian berjalan dan berinisiatif mencari orang berusia hampir sama dengan Muin Zachry dengan tujuan mencairkan uang di tabungan milik Muin.
Mohammad Thoha bertemua Setu yang tidak dikenalnya sedang membawa becak. Saat itu, Mohammad Thoha bertanya kepada Setu untuk membantu mengambilkan dana di tabungan tersebut sembari diiyakan oleh Setu.
Berlanjut Mohmamad Thoha masuk ke kamar Muin Zachry yang tidak terkunci, pada Jumat, 5 Agustus 2022 tanpa sepengetahuan Muin. Di dalam kamar tersebut, Thoha mendapatkan 1 kartu ATM BCA, Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 1000025158 atas nama Muin dan KTP Muin Zachry.
Setelah dari rumah Muin Zachry, Thoha menelpon Setu untuk janjian mengambil uang ke arah BCA KCU Indrapura. Thoha melakukan penandatangan palsu di atas slip penarikan uang atas nama Muin Zachry. Saat hendak melakukan penarikan, Thoha berada di depan kantor bank dan sementara Setu melakukan penarikan uang di hadapan teller.
Usai menjawab identitas dari teller, Setu menjawab dirinya adalah Muin Zachry dan membubuhkan tanda tangan selanjutnya pegawai bank mencairkan uang sebesar Rp320 juta. Setelah itu, Setu membawa dua kantor kresek uang tersebut dan Thoha memberikan uang sebesar RP5 juta kepada Setu.