ragam

Link Kki.go.id Cek Dokter Teregistrasi KKI atau Konsil Kedokteran Indonesia. Sudah Tahu Belum Nih ?

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:26 WIB
Ilustrasi dokter gigi. (Pixabay/Mlarsson62)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, sudah tahu belum ternyata kita bisa melakukan pengecekan dokter atau dokter gigi loh.

Tentu ini juga bisa menjadi cara untuk terhindar dari penipuan praktek oknum dokter gadungan.

Pencarian Dokter/Dokter Gigi yang telah teregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI.

Untuk melakukan pengecekannya, kamu hanya perlu memasukkan nama dokter yang ingin dicari tanpa gelar.

Nama dokter yang dimasukkan bisa nama lengkap atau penggalan nama. Lalu, masukkan kode verifikasi sesuai yang tampil di halaman itu.

Oh ya, kamu bisa gunakan link cek dokter atau dokter gigi yang kami sisipkan di dalam artikel ini ya, sob.

Apa itu KKI atau Konsil Kedokteran Indonesia ?

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari :

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia : 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
  5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat : 3 (tiga) orang,
  8. Departemen Kesehatan : 2 (dua) orang, dan
  9. Departemen Pendidikan Nasional : 2 (dua) orang.

Dikutip Pontianakglobe dari laman resminya, KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.  

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai  pasal 8 UUPK yaitu :

- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.

- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi.

- Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.

- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.

Halaman:

Tags

Terkini