PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Masa pendaftaran berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Ketika mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih detail, berikut ini syarat dan ketentuan pelamar dikutip Pontianakglobe.com dari laman resmi Kemenag :
Kriteria Pelamar PPPK Kemenag 2022
Adapun kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Umum PPPK Kemenag 2022
Adapun persyaratan umum adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;