3) Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
4) Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
5) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
6) Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Perwira Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
7) Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
8) Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan/sejenisnya yang masih aktif serta tidak ada tunggakan dan diverifikasi oleh faskes setempat.
Semoga bermanfaat, sob.
(Bima Kresna)