PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan tata tertib upacara bendera 17 Agustus 2023 lengkap.
Temasuk Siapa saja petugas upacara 17 Agustus.
Lazimnya, ada upacara bendera saat peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus setiap tahun.
Upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI ini wajib diselenggarakan oleh lembaga atau instansi negara, tak terkecuali sekolah.
Tata tertib upacara bendera untuk lembaga pendidikan termuat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Salah satu isi Permendikbud itu menyebutkan bahwa setiap lembaga pendidikan diharuskan untuk melakukan upacara bendera peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya untuk Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap. Stanza 1, Stanza 2 dan Stanza 3
Tata Tertib Upacara Bendera 17 Agustus
Berikut ini tata tertib upacara bendera 17 Agustus untuk lembaga pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 :
1. Acara Persiapan
Barisan dipimpin oleh masing-masing pimpinan barisan : Peserta upacara membentuk barisan sesuai dengan satuan atau kelompoknya, dan setiap barisan dipimpin oleh seorang pemimpin barisan.
a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
Pemimpin Upacara, yang biasanya merupakan pejabat atau tokoh penting yang ditunjuk, memasuki lapangan upacara sebagai tanda dimulainya upacara.
b. Penghormatan kepada pimpinan upacara
Para peserta upacara memberikan penghormatan dengan cara tertentu kepada Pemimpin Upacara sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap peran dan wibawa Pemimpin Upacara.