ragam

Persyaratan Mutasi Motor dan Mobil Keluar dari Alamat Lama ke Alamat Baru. Bagaimana Prosedur Mutasi Keluar ?

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi jalan raya kendaraan bermotor. (Pixabay/ zdrsoft)

Berikut syarat mutasi keluar sebagai berikut :

  1. Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat TUJUAN MUTASI yang dilegalisir di Loket  Cek Fisik Layanan BPKB Sleman;
  2. BPKB Asli;
  3. STNK Asli;
  4. E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi;
  5. Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik);
  6. Semua Berkas difotokopi rangkap 2

Prosedur Mutasi Keluar

1. Pemohon mutasi keluar menuju ke Layanan BPKB di kompleks Samsat Sleman, dimulai dengan pengesahan hasil cek fisik samsat tujuan di loket 1 Layanan BPKB.

-

2. Selanjutnya menuju ke loket 4 untuk permohonan pencabutan berkas BPKB, PNBP mutasi keluar sebesar 150.000 untuk kendaraan roda 2 dan 250.000 untuk kendaraan roda 4.

-

3. Selanjutnya pemohon menuju ke Counter C Samsat Sleman untuk mengajukan cabut berkas STNK, pemohon akan diberikan tanda terimka permohonan mutasi keluar dan akan diminta datang lagi ke samsat sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.

-

4. Pemohon datang ke Counter C sesuai tanggal pada tanda terima, jika ada tunggakan pajak maka pemohon harus melunasi terlebih dahulu dan semua pembayaran tertera pada lembar MPS.

5. Setelah pemohon menerima berkas Mutasi Keluar dari Counter C maka selanjutnya menuju Loket 4 Layanan BPKB untuk mengambil berkas BPKB.

6. Proses mutasi keluar selesai.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:

Tags

Terkini