PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan informasi tentang persyaratan mutasi motor dan mobil keluar dari alamat lama ke alamat baru di dalam artikel ini.
Sebagai informasi, mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan.
Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Proses mutasi keluar bisa dilakukan kapan saja, tetapi sisa masa berlaku pajak hangus atau tidak berlaku jika mutasi kendaraan berbeda provinsi.
Jika masih satu provinsi, sisa masa berlaku tetap diperhitungkan.
Persyaratan Mutasi Keluar
Dilansir samsatsleman.jogjaprov.go.id, proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi.
Hal ini untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat mutasi masuk.
Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke samsat asal dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar.
Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja.
Sehingga, pemohon harus datang 2 kali ke samsat.