ragam

Ramai Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Makna dan Aturan Bendera Merah Putih

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:43 WIB
Bendera One Piece yang saat ini jadi sorotan jelang HUT kemerdekaan RI.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah masyarakat menarik perhatian publik.

Bendera khas bajak laut dari anime Jepang tersebut terlihat dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari pagar rumah, perahu nelayan, hingga kendaraan truk.

Baca Juga: Rusmina Tak Pulang dari Sawah, Kisah Seorang Ibu di Sambas yang Meninggal Terbakar saat Menjaga Api di Sawah Miliknya

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apa sebenarnya makna di balik bendera One Piece, dan apakah sah jika dikibarkan bersamaan dengan bendera Merah Putih di momen kenegaraan

Bendera One Piece yang kini viral dikenal dengan nama Jolly Roger.

Dalam dunia fiksi karya Eiichiro Oda itu, bendera tersebut merupakan simbol kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin Monkey D. Luffy.

Desainnya berupa tengkorak dengan dua tulang bersilang, khas bajak laut klasik.

Namun, lebih dari sekadar simbol bahaya, Jolly Roger dalam One Piece mewakili semangat kebebasan, keyakinan akan impian, dan ikatan persahabatan.

Beberapa tokoh dalam serial bahkan menjadikan bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Maling Kambing di Palu Terekam Video, Netizen Geram

Di dunia nyata, pengibaran bendera ini bisa dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya pop dari para penggemar anime.

Namun menurut Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan simbol di ruang publik, khususnya saat peringatan kenegaraan, tidak lepas dari aturan hukum.

"Jika bendera lain dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, itu bisa dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009. Bendera negara harus mendapat penghormatan tertinggi," jelas Riko, Kamis (31/7/2025).

UU tersebut mengatur teknis pengibaran, posisi, serta larangan memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.

Bahkan dalam Pasal 66, pelanggaran terhadap kehormatan simbol negara bisa dikenai pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Halaman:

Tags

Terkini