Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil TNI AD ? Lulusan SMK Wajib Tahu Jika Bercita-cita Menjadi Perwira TNI AD

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:29 WIB
Gerbang Akademi Militer (Gramedia)
Gerbang Akademi Militer (Gramedia)

PONTIANAKGLOBE.COM - Apakah lulusan SMK bisa masuk Akmil TNI AD atau Akademi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ?

Pertanyaan ini tentu ada di benak anak-anak muda yang bercita-cita menjadi perwira TNI AD.

Pasalnya, tidak hanya para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) yang ingin daftar Akmil.

Namun, lulusan SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan juga tidak sedikit yang ingin daftar Akmil.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus tahu tentang Akmil.

Sebagai informasi, Akademi Militer atau yang lebih dikenal dengan AKMIL adalah perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Nantinya, lulusan Akademi Militer akan diangkat menjadi perwira TNI Angkatan Darat yang mempunyai pangkat letnan dua (Letda) sesuai dengan korps atau kecabangan masing-masing.

Selain itu, mahasiswa lulusan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan Nasional Republik Indonesia tersebut, memiliki kompetensi dasar jabatan golongan VIII atau setingkat komandan peleton.

Baca Juga: Apakah Tahun Depan Ada Penerimaan Polri 2024 ? Kapan Pendaftaran Polri 2024 Dibuka di penerimaan.polri.go.id

Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil TNI AD ? 

Berdasarkan informasi yang dikutip Pontianakglobe dari laman resminya, untuk jenjang pendidikan hanya tertulis SMA atau MA.

Sedangkan, SMK tidak ada. Otomatis, Akmil belum menerima lulusan SMK.

Untuk lebih jelasnya, dikutip dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, berikut ini syarat daftar Akmil Tahun 2023 :

  1. Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023;
    5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
    6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
    7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  2. Persyaratan Lain
    1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
    2. Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
      1. Lulusan tahun 2018. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;
      2. Lulusan tahun 2019. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;
      3. Lulusan tahun 2020. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60;
      4. Lulusan tahun 2021. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan
      5. Lulusan tahun 2022. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; dan
      6. Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.
    3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
    4. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
    5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
    6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X