Perbandingan Kenaikan Persentase UMP 2024 di Provinsi di Pulau Kalimantan, Kaltim Tertinggi, Kalbar Berapa?

photo author
Jemmy Neutrama, Pontianak Globe
- Jumat, 24 November 2023 | 06:35 WIB
Berikut ini perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa Provinsi Pulau Kalimantan.
Berikut ini perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa Provinsi Pulau Kalimantan.

PONTIANAKGLOBE.COM – Berikut ini perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa Provinsi Pulau Kalimantan.

Sebagai informasi penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun peraturan tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lantas, jika dilihat dari kenaikan presentase, Provinsi Kalimantan Timur adalah yang alami tertinggi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858, naik 4,98% dari UMP 2023.

 Baca Juga: Naik Rp94 Ribu, UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Harisson Sebut Itu Hasil Rapat Bersama dengan Dewan Pengupahan

Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.702.616.

Besaran UMP Kalimantan Barat 2024 ini naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp2.608.601,75.5 jam yang lalu

Berikut ini daftar Kenaikan UMP 2024 Provinsi di Pulau Kalimantan:

- UMP 2024 Kalimantan Barat

Rp 2.702.616 naik Rp 94.000 (3,6%)

- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi

- UMP 2024 Kalimantan Selatan

Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jemmy Neutrama

Tags

Rekomendasi

Terkini

X