PONTIANAKGLOBE.COM – Berikut ini perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa Provinsi Pulau Kalimantan.
Sebagai informasi penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Adapun peraturan tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, jika dilihat dari kenaikan presentase, Provinsi Kalimantan Timur adalah yang alami tertinggi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858, naik 4,98% dari UMP 2023.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.702.616.
Besaran UMP Kalimantan Barat 2024 ini naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp2.608.601,75.5 jam yang lalu
Berikut ini daftar Kenaikan UMP 2024 Provinsi di Pulau Kalimantan:
- UMP 2024 Kalimantan Barat
Rp 2.702.616 naik Rp 94.000 (3,6%)
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan
Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)