pontianak-insights

Vonis 10 Tahun Bui ke Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:04 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.

Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apa Alasan Hakim Jatuhkan Vonis?

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan, uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai dinilai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau setara Rp14.082 triliun.

Abdullah menilai, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan?

Hakim menyoroti, dugaan korupsi yang menjerat Nadiem di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Hal itu, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem itu dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan 3 terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Halaman:

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB