PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melalui Justitia Club menggelar Seminar Nasional Tanjungpura Law Festival 2026 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat. Mengusung tema “The Law of Creation Without Creator”, seminar ini membahas tantangan hukum di era kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), khususnya terkait hak cipta dan kekayaan intelektual, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang menjadi puncak rangkaian Tanjungpura Law Festival 2026 tersebut dihadiri berbagai unsur akademisi, pemerintah, praktisi hukum, media partner, serta mahasiswa. Hadir di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Untan Hamdani, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Antonius Rawing yang mewakili Gubernur Kalimantan Barat, serta para narasumber seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Aktris Nuryanti, Rizal Hamka dan Wibi Maulana Putra dengan moderator Raden Falya Paradiani.
Ketua Panitia, Aditya Pratama Wahyudi, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini merupakan rangkaian kedua sekaligus acara puncak dari Tanjungpura Law Festival 2026 setelah sebelumnya sukses menggelar lomba Legal Opinion tingkat nasional pada 8 Mei 2026.
Ia mengapresiasi dukungan seluruh panitia, sponsor, media partner, serta berbagai pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, seminar nasional ini diharapkan mampu membuka wawasan baru serta memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait perkembangan teknologi dan regulasi.
Sementara itu, Ketua Umum Justitia Club periode 2025/2026, Fadil Ferdian Bagus Pratama, mengatakan bahwa Tanjungpura Law Festival merupakan agenda tahunan terbesar Fakultas Hukum Untan. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Seminar ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mampu menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Perwakilan media partner, Adhitya Pangestu Putra, menilai forum diskusi akademik seperti ini semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, perkembangan AI telah masuk ke berbagai sektor kehidupan sehingga membutuhkan kajian hukum yang lebih komprehensif.
“Pertanyaan mengenai hak cipta, subjek hukum, hingga regulasi AI bukan lagi pembahasan masa depan, tetapi sudah menjadi kebutuhan hari ini,” ucapnya.
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Antonius Rawing menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Untan atas inisiatif penyelenggaraan seminar nasional tersebut. Ia menilai tema seminar sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika AI mampu menciptakan karya tanpa campur tangan langsung manusia.
“Fenomena ini melahirkan diskursus baru tentang hak kekayaan intelektual. Hukum dituntut untuk terus dinamis agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi,” ujarnya.
Antonius juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penguatan kepastian hukum di era digital sebagai bagian dari visi pembangunan daerah yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai tema seminar yang diangkat mahasiswa sangat aktual dan menarik untuk didiskusikan. Ia menyebut perkembangan AI telah membawa perubahan besar terhadap berbagai profesi dan sistem kerja di masyarakat.
“Perkembangan teknologi memang menghadirkan tantangan baru. Namun satu hal yang pasti, pengakuan terhadap hak intelektual tetap melekat pada manusia sebagai pencipta,” kata Jonny.
Ia menambahkan bahwa hukum kerap tertinggal dari perkembangan zaman, namun kondisi tersebut tidak berarti teknologi berkembang tanpa aturan. Karena itu, forum akademik seperti seminar nasional ini penting untuk melahirkan gagasan hukum progresif yang mampu menjawab tantangan kecerdasan artifisial di masa depan.
Jonny juga mengajak mahasiswa untuk aktif melindungi karya intelektual mereka, baik karya ilmiah maupun karya tulis lainnya, melalui mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.