PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang mengaku tak mengetahui adanya praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menimbulkan pertanyaan mendalam.
Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi di perusahaan pelat merah sebesar Pertamina bisa begitu terkejut atas praktik korupsi yang nilainya mencapai Rp193,7 triliun?
Baca Juga: 4 Tablet Terbaik Maret 2025, Spesifikasinya Cocok untuk Kerja, Kuliah, dan Hiburan
Ahok mengibaratkan dirinya hanya mengetahui "se-kaki," sementara Kejaksaan Agung memiliki data "se-kepala."
Ini menggambarkan betapa terbatasnya akses informasi yang dimiliki seorang komisaris utama terhadap operasional perusahaan.
Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan adanya sekat birokrasi yang membuat pengawasan internal tidak berjalan maksimal.
Sebagai komisaris, Ahok memang tidak terlibat langsung dalam teknis operasional.
Ia hanya dapat memantau perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Namun, jika korupsi sebesar ini bisa luput dari pengawasannya, bukankah ini menandakan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola dan transparansi perusahaan?
Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal
Kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di level operasional, tetapi melibatkan berbagai pihak, termasuk anak perusahaan dan pihak swasta.
Keterlibatan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta menjadi bukti bahwa praktik ini sudah berlangsung sistematis.
Ke depan, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu meninjau kembali sistem pengawasan di BUMN strategis seperti Pertamina.
Apakah mekanisme kontrol saat ini sudah cukup efektif?
Apakah perlu ada reformasi dalam tata kelola perusahaan agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini?