healty

Hore, Warga Tidak Mampu Pontianak Dapat Keringan Berobat. Pemkot Punya Tips Urus Persyaratannya

Kamis, 29 Desember 2022 | 07:56 WIB
Pelayanan publik milik Pemkot Pontianak salah satunya untuk akses kesehatan warga (Sumber foto: Pemkot Pontianak)

PONTIANAKGLOBE -- Angin segar bagi warga tidak mampu, Pemkot Pontianak berkomitmen membantu mereka yang ingin berobat dengan mengajukan permohonan permintaan bantuan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengutarakan sering mendengar keluhan masyarakat yang menyampaikan secara langsung kepadanya seperti kesulitan pengeluaran biaya, harga obat maupun jenis penyakit yang dialami warga.

Oleh karena itu, kata Edi, warga yang mengajukan permohonan bantuan kesehatan dengan mengirim surat keterangan tidak mampu yang lengkap ditujukan langsung atas nama wali kota. Pihaknya, telah menggelontorkan dana sebanyak Rp1,5 miliar dalam membantu pengpbatan warga kurang mampu.

"Orang merasa terbantu karena mereka tidak berkecukupan, proses permohonan akan diikuti pengecekan di lapangan oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Kota Pontianak," kata Edi Rusdi dari siaran pers Pemkot Pontianak dikutip Pontianak Globe, Kamis (29 Desember 2022).

Dia mengatakan warga yang kurang mampu adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikan, lanjut Edi, Pemkot akan terus memonitor kesehatan warga selain memberikan bantuan pengobatan warga.

Sebagai informasi, untuk memudahkan warga mendapatkan akses kesehatan tersedia Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Kehadiran Sepok terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan dan bahkan tidak dipungut biaya.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya lagi, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki. Pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri. Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil.

Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan. Setelah berhasil, upload berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diupload, akan diproses ke front office.

Tags

Terkini

Waspadai Gangguan Kardiovaskuler

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:55 WIB