PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Indonesia segera menerapkan aturan ketat terkait media sosial, membatasi usia pengguna hingga mengatasi konten sensitif.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, mirip dengan kebijakan yang diterapkan di Australia dan Amerika Serikat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) yang ramah anak.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, Meutya mengungkapkan bahwa aturan ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang ingin menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Meutya menyebutkan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan DPR mengenai kemungkinan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur pembatasan usia bagi pengguna medsos di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) juga akan segera mengeluarkan peraturan sementara yang membatasi akses medsos bagi anak-anak.
"Kami ingin mempelajari hal ini dengan seksama, tapi pada prinsipnya, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, kami akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," ujar Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa kajian lebih mendalam mengenai perlindungan anak di ranah digital akan melibatkan DPR untuk membuat kebijakan yang lebih kuat di masa depan.
Prabowo Dukung Aturan Medsos Ramah Anak
Meutya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung inisiatif untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
"Presiden sangat perhatian terhadap masalah anak-anak. Beliau menekankan untuk segera melaksanakan aturan yang ramah anak ini," katanya.
Indonesia bukan negara pertama yang berinisiatif untuk membatasi penggunaan medsos bagi anak-anak.
Beberapa negara lain, termasuk Australia, Amerika Serikat (AS), dan sejumlah negara Eropa, telah mengimplementasikan kebijakan serupa.