daily-vibes

Bripka Eko Tak Dipecat Usai Terbukti Langgar Etik, Ini Arti Sanksi Demosi 10 Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Menyoroti viralnya kasus pelecehan seksual yang sempat menjerat polisi asal Wonogiri, Bripka Eko hingga kini dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. (Instagram.com/@feedmedsos)

Putusan KKEP juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan maupun memberatkan Bripka Eko Julianto.

Salah satu faktor yang meringankan adalah rekam jejak Bripka Eko yang sebelumnya memiliki sejumlah prestasi selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Ia diketahui pernah menerima penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai “Dai Kamtibmas” dan “Polisi Teladan Jawa Tengah”.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Eko dalam kasus tersebut?

Berdasarkan keterangan laman resmi Polri, Tribratanews, yang dikutip pada Rabu, 26 Agustus 2026, demosi merupakan pemindahan anggota Polri dari jabatan yang ditempati ke jabatan dengan tingkat yang lebih rendah.

Ketentuan mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Sementara itu, ketentuan mengenai hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi juga diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, sanksi demosi bukan merupakan pemberhentian dari institusi Polri. Sanksi tersebut berupa pemindahan atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman terhadap anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Halaman:

Tags

Terkini