PONTIANAKGLOBE.COM, JAWA TENGAH -- Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti sosok anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Bripka Eko telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam laporan yang beredar, polisi asal Wonogiri itu diduga meminta korban mengirimkan rekaman bermuatan asusila.
“Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul,” tulis akun Instagram @feedmedsos pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sidang etik kemudian digelar setelah Bripka Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, KKEP menyatakan Bripka Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Tidak Dipecat, tetapi Demosi 10 Tahun
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, mengungkapkan bahwa Bripka Eko tidak dijatuhi sanksi pemberhentian, melainkan demosi selama 10 tahun.
Menurut Parwanto, sidang KKEP merupakan bagian dari mekanisme Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik bagi setiap anggotanya.
“Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi,” tegas Parwanto dalam persidangan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi dr Icha
Apa Alasan Bripka Eko Tidak Dipecat?
Parwanto menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.