Pihak keluarga menyatakan menemukan sejumlah luka lebam dan goresan pada tubuh Winda yang dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut.
Adik korban, Ica, mengaku melihat memar di bagian mata, luka di leher, serta perubahan warna pada beberapa bagian tubuh.
"Yang saya lihat, matanya sudah memar, terus luka di bagian leher, bekas jahitan," ujarnya melalui unggahan video di akun media sosialnya.
Ia juga menyebut terdapat memar di bagian paha, lutut, punggung kaki, serta jari-jari korban.
Kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, mengatakan pihak keluarga telah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT.
Menurut Paul, keluarga melaporkan kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah.
"Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam maupun sayatan sehingga keluarga besar Winda Lorenza Gowasa membuka pengaduan ke SPKT," kata Paul.
Ia menambahkan, pihak keluarga berharap penyidikan dapat mengungkap penyebab pasti kematian Winda.
Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. ***