PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade untuk membahas proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berlangsung.
Dialog ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Sekar Telkom terkait dampak transformasi perusahaan terhadap para pekerja.
DPR Kawal Penyelesaian Aspirasi Karyawan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom diselesaikan melalui dialog.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai agar proses transformasi Telkom Group berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat sebelumnya yang melibatkan Komisi VI DPR RI, Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom.
Dipastikan Tidak Ada PHK
Melalui proses dialog tersebut, DPR, Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom menyepakati sejumlah poin penting.
Salah satunya, proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, seluruh pekerja tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group, meski ditempatkan di unit atau anak perusahaan yang berbeda, dengan hak, insentif, dan manfaat yang tetap setara.
Sebagian karyawan juga akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Meski demikian, perusahaan menjamin tidak akan terjadi PHK apabila unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.