daily-vibes

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:05 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR Sawa kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo

"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus," ujar Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip Selasa (14/7/2026).

"Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," lanjutnya.

Mahfud juga menyatakan, menurut pemahamannya, Febrie telah berstatus tersangka namun belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara

Atas dasar itu, Mahfud mengusulkan agar KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," katanya.

Mahfud juga menilai, apabila terdapat kendala politik, Presiden Prabowo Subianto dapat meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan perkara tersebut.

Baca Juga: Ketika Penjaga Hukum Saling Berhadapan, yang Dipertaruhkan adalah Kepercayaan Publik

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilainya dapat berdampak terhadap sistem penegakan hukum apabila tidak diselesaikan sesuai prosedur.

KPK Hormati Proses yang Sedang Berjalan

Halaman:

Tags

Terkini