PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Perkara yang menjadi perhatian publik sejak 2022 itu kini memasuki tahap praperadilan setelah salah satu tersangka, Roy Suryo, menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui tim hukumnya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah karena dinilai bertentangan dengan hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Polda Klaim Miliki Tiga Jenis Alat Bukti
Anggota Tim Hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, mengatakan penyidik telah memenuhi bahkan melampaui syarat minimal penetapan tersangka.
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal penetapan tersangka," ujar Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penetapan Roy Suryo dilakukan berdasarkan sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," katanya.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap
Oemar menjelaskan alat bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi keterangan para saksi yang saling bersesuaian, dokumen maupun petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli.
Baca Juga: Hotman Paris Respons Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Singgung Peran Presiden Prabowo
Ia menambahkan, seluruh alat bukti tersebut telah melalui pemeriksaan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Selanjutnya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," jelasnya.