Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Selasa, 14 Juli 2026 | 17:30 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.  (Instagram.com/@roysuryoofficial)
Menyoroti fakta terkini ihwal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@roysuryoofficial)

Menurut Polda Metro Jaya, hal tersebut menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

Oemar menyatakan Roy Suryo telah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Ia menilai dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan sehingga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.

Menurut Oemar, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X