Menurut Polda Metro Jaya, hal tersebut menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Oemar menyatakan Roy Suryo telah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Pasal 184 KUHAP," ujarnya.
Ia menilai dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan sehingga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Menurut Oemar, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Ketua FRKP Jenguk Anton di Saigon, Serahkan Bantuan dan Beri Semangat Pemulihan
PWI Kalbar Perkuat Soliditas Pengurus, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Pernah Bantah Terkait Blackout Sumatera, Kini Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka
Hotman Paris Bakal Dampingi Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok, Tim Hadiri RDP Komisi III DPR
Polisi Selidiki Kematian Kepala SPPG Pameungpeuk yang Ditemukan Meninggal di Bandung
Pengembangan Pulau Penebang Buka Lapangan Kerja dan Dongkrak Ekonomi Warga