PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Baca Juga: Bruder Stephanus Paiman OFMCap Pamit dari PERHAKIN Kalbar Usai Mengabdi Tiga Periode
Penetapan tersangka tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Febrie saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung sehari sebelumnya. Kala itu, ia mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan dirinya dengan perkara blackout Sumatera.
Mengaku Tidak Memahami Kaitan dengan Blackout Sumatera
Usai penggeledahan di Cafe de'Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Febrie memberikan keterangan kepada awak media terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kasus blackout Sumatera.
Saat itu, ia menegaskan tidak memahami hubungan antara jabatannya sebagai Jampidsus dengan dugaan pemadaman listrik tersebut.
"Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut ya, perkaranya perkara apa," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Persilakan Audit Pengadaan Batu Bara
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mempersilakan dilakukan audit menyeluruh apabila perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan," katanya.
Baca Juga: OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR Sawa kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Menurut Febrie, audit diperlukan untuk mengetahui secara rinci kebutuhan batu bara, kualitas pasokan, transaksi pembelian, hingga mekanisme pengadaannya.
"Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses pengungkapan dugaan korupsi dalam kasus blackout sebaiknya diserahkan kepada penyidik.