PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Pasalnya, kewenangan terkait pelepasan kawasan HPT berada di bawah Kementerian Kehutanan.
"Dalam beberapa perkara, kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasinya. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Kehutanan untuk disetujui atau tidak," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pertemuan Suhardiman dan Raja Juli Didalami
KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
"Pada 2 Juni 2026 memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh bupati," kata Achmad.
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami pertemuan tersebut. Jika diperlukan, Raja Juli akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta terkait pertemuan tersebut, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat perkembangan penyidikan ke depan," ujarnya.
Dana Pengurusan Izin Diduga Berasal dari SHU KUD
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan aliran dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan SHU. Dana tersebut dipotong untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkap Achmad.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyelidiki dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekda.