PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Noel Ebenezer: Koar-koar Koruptor Dihukum Mati, Nyatanya Tak Pernah Terjadi di RI
Dalam beleid tersebut, insentif PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli hingga Desember 2025.
“Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan,” demikian bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Adapun syarat penerima insentif, harga jual rumah maksimal Rp5 miliar, dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.
Baca Juga: Mengapa Tarif Impor Bisa Bikin Harga Melonjak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, rumah wajib memiliki kode identitas serta merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada konsumen.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” tulis beleid itu.
Dalam Pasal 7 PMK 60/2025 dijelaskan, PPN DTP diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi Pasal 7 ayat 2.***