Perry mengungkapkan bahwa setelah diimplementasikan pada 2024, kerangka ini akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
Baca Juga: Honda Bersiap Merilis GB350C dengan Sentuhan Klasik
LoI ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada Agustus 2024, yang menandai kerja sama BI dan MAS untuk mendorong transaksi bilateral dalam mata uang lokal, sejalan dengan upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN.
Dengan demikian, pembayaran QR antarnegara nantinya akan menggunakan kuotasi langsung nilai tukar mata uang lokal yang disediakan oleh bank appointed cross currency dealer (ACCD). ***