Kasus Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan Dito Mahendra terhadap Nikita ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022 silam.
Saat itu Nikita Mirzani dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: 25 Oktober Ternyata ada Peringatan Taiwan's Retrocession Day? Ada Hubungan dengan Jepang, Begini Sejarahnya
BACA JUGA: Wanita Bercadar Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres, Kapolda Metro Menilai Bukan Teror
Pada 15 Juni 2022 lalu, polisi sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Alasan polisi upaya paksa tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani disebut sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Namun, polisi gagal membawa Nikita. Kala itu, polisi berdalih bahwa ada pertimbangan yang membuat mereka memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.
Berikut timeline kasus UU ITE Nikita Mirzani
- SPDP sudah terima Kejari Serang pada 13 Juni 2022
- Pada 14 Juli, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita di Petukangan, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita satu buah iPad.
- Pada 22 Juli, polisi menangkap Nikita di depan sebuah mal di Jakarta. Nikita lantas dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam menuju ke Polres Serang Kota.
- Pada 27 Juli Nikita kedapatan pergi ke luar negeri. Menurut polisi, kepergian Nikita itu dalam rangka berobat.
- 25 Oktober Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan mulai 25 Oktober. ****