Nikita Mirzani Teriak Histeris di Kejari Serang, Tolak Ditahan Dijerat UU ITE Dito Mahendra

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:46 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022. (Tangkapan layar/Tiktok @lambe_update)
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022. (Tangkapan layar/Tiktok @lambe_update)

PONTIANAKGLOBE.COM, SERANG -- Artis Nikita Mirzani seorang pesohor Tanah Air, sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati Nurani. Kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

BACA JUGA: Begini Kronologi Wanita Bercadar yang Nekat Terobos Istana Sambil Bawa Pistol Jenis FN

BACA JUGA: Ken Setiawan: Kemungkinan Aksi Lone Wolf. Wanita Bercadar Bersenjata Api Rakitan Terobos Istana

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Freddy D Simandjuntak menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.

Nikita Mirzani, akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani marah marah menolak untuk ditahan
Nikita Mirzani marah marah menolak untuk ditahan (dok, Kolase Image/Instagram @nikitamirzanimawardi_172 /YouTube )

 

Laporan ITE Dito Mahendra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X