PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih berlanjut.
Masa penahanan selebritas tersebut resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025.
Baca Juga: Turun 7 Kg dalam 1,5 Bulan, Shireen Sungkar Diet Tanpa Tersiksa Makan Ternyata Ini Rahasianya
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.
Menurutnya, ini merupakan perpanjangan masa tahanan yang kedua, setelah sebelumnya polisi menambah masa penahanan selama 40 hari sejak 24 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, diduga terlibat dalam dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fahmi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan merupakan prosedur hukum yang wajar, terlebih jika ancaman hukuman mencapai 9 tahun atau lebih.
Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang, Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual Anak
Ia merinci, penahanan 20 hari dilakukan penyidik, 40 hari oleh jaksa, dan 30 hari biasanya oleh pengadilan.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa penahanan terhadap kliennya terbilang cukup lama dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan penyelidikan, Nikita dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***