PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin pada masa libur Lebaran 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban mengikuti program magang atau pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
Baca Juga: Prabowo: Selamat Jalan, Sri Paus
Sebagai bagian dari sanksi tersebut, Lucky Hakim juga diminta menggunakan transportasi umum selama menjalani masa magang.
Bima Arya menyarankan agar Lucky tidak menginap di Jakarta dan setiap hari pulang-pergi menggunakan transportasi publik demi efisiensi anggaran.
“Silakan Pak Bupati mengatur sehemat dan seefisien mungkin. Artinya, bisa saja tidak bermalam di Jakarta,” ujar Bima kepada awak media di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tutup Usia, Gereja Katolik Berduka, Ini Kata Ketua KWI
Sebagai informasi, jarak antara Kantor Bupati Indramayu dan Kantor Kemendagri di Jakarta mencapai sekitar 207 kilometer.
Waktu tempuh menggunakan mobil pribadi berkisar antara 3 hingga 4 jam, namun perjalanan dapat lebih cepat jika menggunakan transportasi umum seperti kereta api.
Untuk mendukung efisiensi tersebut, Bima mengimbau agar Lucky berangkat sejak subuh dan kembali ke Indramayu pada malam hari.
Baca Juga: Panitia Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat ke-39 Gelar Audiensi dengan Gubernur Kalbar
“Silakan berangkat subuh-subuh dari Indramayu, kembali tengah malam, demi efisiensi dan penggunaan anggaran yang bijak. Gunakanlah transportasi publik,” terang Bima.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa keputusan teknis terkait pelaksanaan magang sepenuhnya diserahkan kepada Lucky Hakim.
“Pilihan itu ada pada kepala daerah yang bersangkutan, selama tetap berpegang pada prinsip efisiensi,” tutupnya. ***