Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor pada 14 November 2024. Sehari kemudian, ia kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian total Rp4 miliar," tutup Ade Ary. ***