Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Kerugian Capai Rp4 Miliar!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:31 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan).  (Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys)
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys)

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujarnya.

Bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi, hasil ekstraksi barang digital, serta pemeriksaan ahli.

Baca Juga: Fakta di Balik Dewa 19 Manggung di Kementerian PKP di Tengah Efesiensi Anggaran, Benarkah Tanpa Bayaran?

2. Bukti Transfer Uang Terungkap

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita.

Beberapa di antaranya adalah dokumen transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, serta bukti pembayaran cicilan.

"Bukti dokumen ada sembilan, termasuk bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, serta tanda bukti pemesanan," jelas Ade Ary.

3. Polisi Periksa 13 Saksi

Hingga kini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Selain itu, keterangan saksi ahli juga telah dikumpulkan guna memperkuat kasus ini.

"Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 13 orang," kata Ade Ary.

4. Duduk Perkara dan Kerugian Rp4 Miliar

Kasus ini bermula saat Reza Gladys menuding Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta produk skincarenya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, respons dari pihak Nikita justru berupa ancaman untuk mengungkap lebih banyak hal di media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang.

"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X