Namun, menurut Ari, permintaan tersebut tidak ditanggapi, dan HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN.
Baca Juga: Apple Rilis Apple Invites, Begini Cara Menggunakannya di iPhone
Setelah tidak mendapat respons, Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group pada 2 Mei 2024.
Karena tidak ada penyelesaian, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Kasus ini pun berlanjut ke ranah perdata, dengan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, serta mewajibkannya membayar denda Rp 1,5 miliar—setiap konser dihitung sebesar Rp 500 juta.
Respons Agnez Mo: Akan Banding atau Menerima?
Hingga kini, Agnez belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kuasa hukumnya, Margaret Tacia Situmorang, menjadi perwakilan dalam proses hukum ini.
Kasus ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang menegaskan pentingnya menghormati hak cipta para pencipta lagu.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu langkah berikutnya dari Agnez Mo dan tim hukumnya. ***