seleb

Agnez Mo Dituduh Langgar Royalti Lagu 'Bilang Saja', Kini Artis Internasional Itu Digugat ke Pengadilan Niaga

Jumat, 13 September 2024 | 08:00 WIB
Agnes Mo (Instagram @agnezmo)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penyanyi Agnez Mo kini menghadapi gugatan dari Ari Bias terkait dugaan pelanggaran royalti lagu "Bilang Saja".

Kasus ini berawal dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri mengenai masalah royalti yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Polisi Kupang Ipda Rudy Soik Demosi, Polda NTT Bantah Terkait Kasus BBM, Begini Kasus Sebenarnya Menurut Kabid Humas

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, gugatan perdata tersebut telah resmi diajukan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Keberadaan gugatan ini diakui setelah didaftarkan ke pengadilan niaga di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2024.

Sementara itu, sistem informasi pengadilan menunjukkan bahwa gugatan ini baru tercatat sejak 11 September 2024.

Minola Sebayang menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah tidak ada tanggapan dari Agnez Mo terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim.

“Belum ada respons dari pihak Agnez Mo,” ujar Minola Sebayang ketika dihubungi, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Cinta Sejak 2016, Pasangan Murid dan Guru di Kaltim Viral Usai Menikah

Tentang Agnes Mo

Agnes Monica Muljoto, lahir pada 1 Juli 1986, dikenal secara profesional dengan nama Agnez Mo.

Ia adalah seorang penyanyi, produser musik, aktris, penari, model, pengusaha, dan tokoh televisi asal Indonesia.

Sebelumnya dikenal sebagai Agnes Monica, ia mengubah nama panggungnya menjadi Agnez Mo.

Ia terkenal sebagai penyanyi dwibahasa, merekam lagu dalam bahasa Indonesia dan Inggris, dan dikenal atas inovasi citra serta keanekaragaman musiknya sepanjang kariernya.

Agnez Mo adalah diva Indonesia dengan banyak penghargaan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Halaman:

Tags

Terkini