Pasal 3 dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pengelolaan royalti meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.
Baca Juga: Wendy Walters Move On, Bahagia dengan Pasangan Baru dan Fokus pada Masa Depan
Untuk memastikan pengelolaan royalti yang adil, terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah lembaga nirlaba yang diberi wewenang oleh pencipta dan pemilik hak cipta untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga pemerintah non-APBN yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola hak ekonomi pencipta di bidang lagu dan musik. ***