Rea menyatakan bahwa Shaheen mengirim hampir Rp 6,4 miliar kepada Noverizky, yang merupakan kuasa hukum Shaheen.
Baca Juga: Terkena PHK? Begini Cara Mudah Daftar SIAPKerja dan Dapatkan Manfaat JKP
Namun, Noverizky membantahnya, menyebutkan bahwa uang tersebut adalah pembayaran untuk jasa pendampingan hukum.
Menurut Noverizky, ia mengenalkan Rea kepada Shaheen untuk membantu kasus hukum Shaheen.
Rae dan seorang oknum polisi meminta Rp 5 miliar untuk menyelesaikan kasus di Bareskrim.
Baca Juga: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi
Meskipun Shaheen tidak memiliki uang tersebut, Noverizky akhirnya memberikan Rp 2,5 miliar kepada Rae sebagai pinjaman.
Namun, Rea gagal mengembalikan uang itu tepat waktu dan mengklaim telah mentransfernya kepada Shaheen.
Noverizky kemudian mengajukan gugatan kepailitan dan PKPU, yang pada awalnya ditolak.
Namun, dengan bukti baru, gugatan kedua dimenangkan oleh pengadilan, yang akhirnya menggugurkan putusan pertama. ***