Adapun peran Harvey diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Baca Juga: Laptop MacBook Pro Hilang, Viral! Warga Jakarta Komplain Tokopedia dan Gojek
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka termasuk Harvey, MRPT, serta Helena Lim.
Berdasarkan perkiraan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. ***