Adapun peran Harvey diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Baca Juga: Laptop MacBook Pro Hilang, Viral! Warga Jakarta Komplain Tokopedia dan Gojek
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka termasuk Harvey, MRPT, serta Helena Lim.
Berdasarkan perkiraan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Mengenal Miss Nepal Jane Dipika Garett, Finalis Miss Universe 2023 dengan Tubuh Berukuran Besar Pertama
Jam Tangan Andalan Rio Dewanto: 3 Tips Memilih Jam Tangan untuk Pria Modern
Ed Sheeran Bikin Heboh! Mendadak Muncul di Pasar Santa Usai Konser
Wika Salim Ketahuan Ingin Oplas, Ibunya Langsung Panik: Jangan Gitu, Nanti Hokinya Hilang!
Catherine Wilson Mengklarifikasi Tuduhan Idham Mase yang Katanya Minta Nafkah Rp 1 Miliar, Begini Kata Artis Blesteran Itu
Cantiknya Selebgram Eca Aura, Dikenal Kebolehan Gaming dan Popularitas Meningkat, Benarkan Pacaran dengan El Rumi?