PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Promotor konser Coldplay "Music of The Spheres" di Jakarta, PK Entertainment, mengumumkan prosedur surat kuasa bagi pemilik tiket yang tidak dapat menghadiri acara.
Baca Juga: Konser di GBK, Ternyata Coldplay Sewa 13 Hari, Begini Persiapan Jelang 15 November
Tiket dapat dipindahtangankan dengan syarat pemegang tiket menunjukkan bukti sesuai ketentuan.
Baca Juga: Rahmania Astrini Pembuka Konser Coldplay, Tak Gentar Walau Diremehkan Netizen
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun Instagram @pkentertainment.id.
Baca Juga: Beda Dengan Indonesia, Coldplay Tambah Konser 2 Hari di Taiwan
Ketentuan Pindah Tangan Tiket:
1. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai Rp 10.000.
2. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/paspor) sesuai dengan nama di e-tiket.
3. Dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pengambilalihan.
Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapatkan izin masuk ke konser Coldplay di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: Beda Dengan Indonesia, Coldplay Tambah Konser 2 Hari di Taiwan
Konser dijadwalkan mulai pukul 21.00 WIB, sementara area dibuka mulai pukul 13.00 WIB.
Sebagai catatan tiket fisik tidak akan dipertukarkan, dan pemegang tiket harus mematuhi prosedur di atas. ***