Ketentuan Surat Kuasa Pindah Tangan Tiket Konser Coldplay di Jakarta

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Senin, 13 November 2023 | 18:32 WIB
Foto : Coldplay | Instagram
Foto : Coldplay | Instagram

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Promotor konser Coldplay "Music of The Spheres" di Jakarta, PK Entertainment, mengumumkan prosedur surat kuasa bagi pemilik tiket yang tidak dapat menghadiri acara. 

Baca Juga: Konser di GBK, Ternyata Coldplay Sewa 13 Hari, Begini Persiapan Jelang 15 November

Tiket dapat dipindahtangankan dengan syarat pemegang tiket menunjukkan bukti sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Rahmania Astrini Pembuka Konser Coldplay, Tak Gentar Walau Diremehkan Netizen

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun Instagram @pkentertainment.id.

Baca Juga: Beda Dengan Indonesia, Coldplay Tambah Konser 2 Hari di Taiwan

Ketentuan Pindah Tangan Tiket:

1. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai Rp 10.000.

2. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/paspor) sesuai dengan nama di e-tiket.

3. Dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pengambilalihan.

Baca Juga: Penipuan Tiket Coldplay Diduga Berada di Sulawesi Selatan, Begini Kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapatkan izin masuk ke konser Coldplay di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023. 

Baca Juga: Beda Dengan Indonesia, Coldplay Tambah Konser 2 Hari di Taiwan

Konser dijadwalkan mulai pukul 21.00 WIB, sementara area dibuka mulai pukul 13.00 WIB.

Sebagai catatan tiket fisik tidak akan dipertukarkan, dan pemegang tiket harus mematuhi prosedur di atas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X