Rendi menambahkan,perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan nama baik perusahaan tempatnya bekerja.
Oleh sebab itu, pelaku berjanji akan menjadikan kasus itu sebagai peringatan keras baginya dan tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya mengakui bahwa tindakan saya telah menimbulkan kegaduhan bagi pihak yang dirugikan," beber Rendi.
"Saya sangat menyesali keputusan yang sudah dilakukan dan saya berkomitmen untuk lebih bijak ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari otoritas berwenang ihwal kondisi korban hingga laporan atas adanya kasus viral di sebuah minimarket wilayah Ambon, Maluku tersebut.***