pontianak-insights

Soal Tambang Galian C Di Banyuwangi, DPW JPKP Jawa Timur Pernah Layangkan Kajian Tentang Potensi Kerugian Negara Hingga Desakan Penerapan TTPU!

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:01 WIB

Selain itu, mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK, aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan kepada negara sudah sepatutnya dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, dalam kajiannya DPW JPKP Jawa Timur saat itu juga mengingatkan aparat untuk mewaspadai adanya taktik manajemen konflik berupa pengerahan massa aksi demo yang tujuan sebenarnya adalah untuk mengintervensi, menakut-nakuti, ataupun menghalang-halangi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga APH perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemetaan dan pendalaman terkait potensi adanya gerakan tersebut saat melakukan penegakan hukum tambang galian C di Banyuwangi.***

Halaman:

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB