pontianak-insights

Soal Tambang Galian C Di Banyuwangi, DPW JPKP Jawa Timur Pernah Layangkan Kajian Tentang Potensi Kerugian Negara Hingga Desakan Penerapan TTPU!

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:01 WIB

BANYUWANGI — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur secara resmi pernah melayangkan surat kajian terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara pada sektor pertambangan galian golongan C di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2024.

Surat kajian bernomor 007/JPKP-JATIM/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 tersebut ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, menegaskan bahwa kajian tersebut dibuat untuk mendukung penegakan supremasi hukum.

Menurutnya, sektor pertambangan galian C di Banyuwangi memerlukan tindakan tegas terintegrasi karena berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara secara masif.

Dalam kajiannya tersebut, DPW JPKP Jawa Timur memaparkan jika aparat gabungan di Banyuwangi tercatat pernah melakukan penertiban dengan menutup 31 aktivitas tambang galian C ilegal pada akhir tahun 2022, serta menutup kembali 14 titik tambang pada Juni 2023.

Kendati demikian, DPW JPKP Jawa Timur menilai tindakan penutupan tersebut tidak dibarengi dengan penegakan hukum pidana yang komprehensif, baik berdasarkan UU Minerba maupun UU Tipikor.

"Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang galian C ilegal tetap berani beraktivitas kembali, sehingga jumlah tambang ilegal di Banyuwangi kian menjamur," ujar Siswanto dalam laporan kajiannya tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot DPW JPKP Jawa Timur dalam kajiannya saat itu adalah ketimpangan yang sangat tajam antara maraknya aktivitas pengerukan sumber daya alam dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dari sektor pertambangan galian C bernilai sangat minim dalam kurun waktu lima tahun terakhir dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 687.197.329,00, tahun 2020 senilai Rp 251.186.282,00, tahun 2021 senilai Rp 202.128.150,00, tahun 2022 senilai Rp 278.374.800,00, serta tahun 2023 senilai Rp 183.872.225,00.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat sedikitnya ada 51 user yang mengurus perizinan galian C. Dari puluhan tambang yang beroperasi baik berizin maupun ilegal hanya segelintir pengusaha saja yang membayar retribusi atau pajak daerah sebesar 25% dari harga pasar yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Dalam dokumen kajiannya, DPW JPKP Jawa Timur juga menyertakan contoh kasus konkret dugaan penyalahgunaan izin tambang di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang dikenal dikelola oleh oknum penambang berinisial P.

Tambang tersebut mengantongi izin Eksplorasi dengan komoditas tanah urug atas nama inisial J untuk periode 2019–2022.

Namun pada praktiknya, di lapangan ditemukan dugaan pengerukan komoditas pasir dan batuan hingga kedalaman puluhan meter.

Guna membongkar gurita potensi kerugian negara ini, DPW JPKP Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dengan meniru metode Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap korupsi komoditas timah.

Pihak berwenang disarankan menggandeng ahli geologi/lingkungan untuk menghitung total volume Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikeruk secara ilegal.

Halaman:

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB